Gubernur Riau, Rusli Zaenal Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Riau Governor Rusli Zaenal KPK Prescribed As a Suspect

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Gubernur Riau, Rusli Zaenal Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Gubernur Riau, Rusli Zainal saat menjadi saksi (Foto: kompas.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak PON tahun 2012.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak tanggal 8 Februari 2013 atas nama Rusli Zainal.

"Sejak 8 Feb 2013 penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melanggar tindak pidana korupsi terkait pembahasan Perda di Provinsi Riau dengan tersangka Rusli Zainal," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (8/2).

Sementara itu, KPK menambahkan jika Rusli disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 uu 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK tengah membidik Rusli dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau. Rusli diduga kuat terlibat dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru Riau tahun 2012 lalu.

Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli disebut menerima Rp 500 juta di rumah dinasnya. Uang itu dari KSO PT Adhi Karya.

Rusli juga diduga bertemu anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp290 miliar.

Dalam kesaksian Lukman Abbas di persidangan, salah satu tersangka kasus ini, untuk memuluskan dana APBN ini, mereka memberi lebih Rp9 miliar dalam bentuk dollar kepada Kahar Muzakkir, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin; anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan M Dunir; Manajer Administrasi PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra; mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) was officially assign Riau Governor Rusli Zainal as a suspect in a bribery case revision Regional Regulation No. 6 of 2010 related to the development the venue shoot at the National Sports Week (PON) in 2012.

KPK spokesman Johan Budi stated the Commission has issued an Order of Investigation (Sprindik) from the date of February 8, 2013 on behalf of Rusli Zainal.

"Since February 8, 2013, KPK investigators found two sufficient evidence and then concluded in relation to any crime of corruption related to the discussion of legislation in the province of Riau with a suspect Rusli Zainal," said Johan Budi at Building Commission, Friday (8/2).

In the meantime, the Commission added that Rusli alleged to Article 12 letter a or b or Article 5, paragraph 2 or Article 11 of Law 31/99, as converted into Law No. 20 of 2001 in conjunction with Article 55 paragraph 1 of the Criminal Code.

Previously, the Commission aiming Rusli in the investigation of alleged bribery case discussion Regional Regulation PON Riau. Rusli allegedly involved in the implementation of the National Sports Week (PON) in Pekanbaru Riau of 2012.

In some trials facts, Rusli Zainal referred and allegedly accept bribes and approving the funding of bribing members of parliament Riau Province. Rusli referred receive Rp 500 million at his official residence. The money from the KSO PT Adhi Karya.

Rusli also allegedly met members of the House of Representatives of the Golkar faction Setya Novanto in Senayan. Rusli allegedly lobbied the proposal PON Riau additional funds from the state budget amounting to Rp290 billion.

In testimony at the trial Lukman Abbas, one of the suspects in this case, to smooth the these state funds, they gave over 9 billion dollars are to Kahar Muzakkir, member of House of Representatives Commission X of the Golkar Party faction.

This case is the development of PON bribery case involving the Vice Chairman of the Parliament Riau, Taufan Andoso Yakin; County legislators, Faisal Aswan and M Dunir; Manager Administration PT Housing Development Rahmat Syahputra, former Head of Infrastructure Department of Youth and Sports (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra and Head of Department of Youth and Sports Riau, Lukman Abbas.