KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Tersangka Penerima Suap

Indonesian Anti-graft Comm. Names Banten MPs as Suspects over Bribery Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Tersangka Penerima Suap
Johan Budi (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPRD Provinsi Banten, SM Hartono dan Tri 'Soni' Satriya Santoso, sebagai tersangka penerima suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa siang (1/12) di satu restoran di kawasan Serpong Tangerang. Selain ketiganya ditangkap enam orang lainnya, tapi keenam orang tersebut dilepaskan KPK setelah permintaan keterangan selama 1 x 24 jam. Bersama mereka juga disita uang berjumlah 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta sehingga totalnya berjumlah sekitar Rp203 juta.

Johan menambahkan bahwa keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah diperiksa intensif dan gelar perkara, keduanya dinyatakan cukup bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi," katanya di Jakarta pada Rabu (2/12).

SM Hartono adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar dan Tri 'Soni' Satriya Santosa adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap setelah diduga melanggar diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Agency or KPK has named two Banten member of parliaments, SM Hartono and Tri 'Soni' Satriya Santosa as suspects in bribery case of the 2016 Banten Provincial Budgets.

Acting KPK deputy chairman, Johan Budi SP said that suspects allegedly received bribes from Banten Global Development Corp. in relation to the Banten Provincial Budget approval to establish the Banten Regional Bank.

Mr Budi said Hartono and Santosa  allegedly violated Article 12 or Article 11 of the Law on Corruption in conjunction with Article 55 paragraph 1 of the Criminal Code.

“After intensive examination and exposure, it was concluded that the two suspects allegedly committed corruption crimes,” he said here on Wednesday (12/2).

Hartono is MP of the Functional Group Faction and Santosa is  an executive of the Legislative Council’s Budgetary Boad from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP) Faction.

KPK also named Banten Global Development director Ricky Tampinongkol as a suspect who allegedly paid bribes to the other two suspects. Ricky was charged with a violation of Article 5 paragraph 1 or Article 13 of the Law on Corruption.