Empat Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditangkap KPK

Four Local Legislators of South Sumatera`s Musi Banyuasin was Arrested by KPK

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Empat Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditangkap KPK
Ilustrasi: istimewa

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat petinggi DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan leempat tersangka adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin dari fraksi Partai Amanat Nasional Riamon Iskandar, dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin meliputi Darwin AH dari PDIP, Islan Hanura dari Golkar dan Aidil Fitri dari Gerinda.

"Empat tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk Andriati di Jakarta pada  Selasa.

Ia menuturkan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan kasus yang disangkakan kepada para tersangka.

Keempatnya diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan sebelum ditahan, para tersangka sempat diperiksa penyidik KPK.

"Sebenarnya hari ini kami juga memanggil PA dan L, tapi tadi dapat laporan dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Johan Budi.

Ia menuturkan pemanggilan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan akan dijadwal ulang.

Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Munyi Banyuasin.

Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Commission called the KPK has arrested four legislators of South Sumatera`s Musi Banyuasin on charge of 2015 regional revised draft budget, according to the KPK spokesperson.

The suspects are Musi Banyuasin speaker identified by their initials RI from the National Mandate Party (PAN) faction, three deputy speakers DAH from the The Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP) faction, IH from the Golkar faction and AF from the Greater Indonesia Movement (Gerindra) faction were to be held in detention for at least 20 days, KPK spokesperson Yuyuk Andriati said here on Tuesday.

The four are charged with accepting bribe and facing jail term of up to 20 years with a fine of up to Rp1 billion if found guilty.

Acting chairman of KPK Johan Budi said they were sent to detention cells after being interrogated by the KPK investigators.

Johan Budi said KPK also summoned two other suspects, Musi Banyuasin Regent initial PA and his wife L, who is also a member of the South Sumatra legislative body, but failed to appear.

"Their investigation has to be rescheduled," he said.