Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo CS Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo CS Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
PEMBUNUHAN POLISI: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo didakwa lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Jakarta [B2B] - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengemanan [Kadiv Propram] Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat [Brigadir J]. 

Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin [17/10].

Jaksa mengatakan Sambo dan kawan-kawan itu melakukan pembunuhan tersebut di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat [8/7].

Kemudian, Jaksa menjelaskan perbuatan Sambo dan para terdakwa lainnya saat di Magelang.

Menurut jaksa, pembunuhan Brigadir J berawal dari keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah. 

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.

Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J, namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Selanjutnya, Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setela itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ujarnya.

Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Sambo.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jakarta [B2B] - Former Head of the Profession and Security Division [Kadiv Propram] Polri Ferdy Sambo was charged with premeditated murder of Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat [Brigadier J].

Sambo is suspected of committing the premeditated murder together with Putri Candrawati, Richard Elizer, Ricky Rizal, and Strong Ma'ruf.

"Those who did it, who ordered them to do it, and participated in the act, intentionally and with a plan in advance took the lives of others," said the prosecutor when reading the indictment at the South Jakarta District Court, Monday [17/10].

The prosecutor said that Sambo and his friends carried out the murder at the official residence located at the Police Complex, Duren Tiga, South Jakarta, on Friday [8/7].