Pertamina Bukan "Dalang" Bubarnya BP Migas
Pertamina Not "Mastermind" BP Migas Dissolved
Reporter : Ali Nugroho
Editor : Ismail Gani
Translator : Parulian Manalu
 besar.jpg)
Jakarta (B2B) - PT Pertamina bukan dalang atas putusan MK No.36/PUU-X/2012 yang membuat bubarnya BP Migas. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengkonfirmasi rumor yang menyatakan Pertamina menjadi dalang yang menginginkan BP Migas dibubarkan.
"Seluruh jajaran Pertamina tidak ikut-ikutan dan tidak akan bicara mengenai bubarnya BP Migas," kata Dahlan di Jakarta, Rabu (21/11/12).
Rumor yang beredar menyatakan: ""Ini pasti dalangnya Pertamina yakin, ada yang mengira ngira dan itu tidak benar," kata Dahlan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan BP Migas karena tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 1 ayat 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45,Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,“ ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (13/11/12).
Jakarta (B2B) - PT Pertamina not mastermind No. 36/PUU-X/2012 Court ruling that made the demise of BP Migas. Minister of State-Owned Enterprise, Dahlan Iskan confirmed rumors circulated stating Pertamina the mastermind who wants BP Migas dissolved.
"Whole range Pertamina bandwagon and will not talk about the demise of BP Migas," Dahlan said in Jakarta, Wednesday (21/11/2012).
Rumors circulated stating: "This must be the mastermind Pertamina sure, there is not really figure out the Pertamina," Dahlan said.
The Constitutional Court (MK) has been dissolved BP Migas for not complying with the 1945 Constitution.
"To grant the applicant's request for a partial. Article 1 paragraph 23, Article 4 paragraph (3), Article 41 paragraph (2), Article 44, Article 45, Article 48 paragraph (1), Article 59 sub-paragraph a, of Article 61, and Article 63 Law Number 22 Year 2001 on Oil and Gas contrary to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and has no binding legal force, "said Chairman of the Constitutional Court, Mahfud MD, read the verdict at the Court House, Tuesday (13/11/12).