BP Migas Dibubarkan, Muhammadiyah Nyatakan Syukur
BP Migas Dissolved, Muhammadiyah Feels Grateful
Reporter : Ali Nugroho
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyambut gembira dan menyatakan syukur terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas putusan itu, Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pun otomatis bubar.
"Muhammadiyah bersyukur dengan dikabulkannya oleh MK, walaupun sebagian. Perlu saya tegaskan ini tidak terkait badan tertentu ada atau tidaknya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin usai Peringatan Milad Muhammadiyah ke-100 di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (18/11/12).
Menurutnya, keseluruhan UU Migas itu sangat merugikan rakyat dan negara. Karenanya, ia mengaku putusan tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi negara Indonesia.
"BP Migas rugikan rakyat dan negara. Memang seharusnya dibubarkan karena melanggar UUD 1945," ungkap Din.
Foto: republika.co.id
Jakarta (B2B) - Central Management of Muhammadiyah feels glad and expresses their gratitude over the decision of Constitutional Court to annul Law No 22 year 2001 on Oil and Gas. In regard to the decision, BP Migas is automatically dissolved.
“Muhammadiyah feels grateful for the decision though only some parts of it are granted. I need to reiterate that this has nothing to do with certain institution,” says Chair of PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, after the celebration of 100th Muhammadiyah Anniversary in Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta on Sunday (18/11).
He argues that the whole law very much puts people and the state in distress. Hence, he thinks that the decision is in accordance with the message of Constitution which becomes the basic legal foundation in Indonesia.
"BP Migas harms the people and the country. It should be dissolved because it violates the Constitution,” says Din.