Pengacara Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Sambo´s Lawyer Denies that Putri Candrawati Took Part in the Shooting of Brigadier J

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Pengacara Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
PENEMBAKAN POLRI: Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak saat menjawab pertanyaan pers usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta [B2B]- Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat [Brigadir J], Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kesaksian mengejutkan saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui [Bharada E] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [PN Jaksel].

Kamarudin mengatakan Putri Candrawathi selaku Istri Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat insiden pembunuhan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli lalu.

Sementara kesaksian Kamaruddin langsung dibantah penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia menyatakan, keterangan Kamaruddin yang disampaikan dalam persidangan itu tidak mendasar dan merupakan tuduhan.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," kata Arman, yang dikutip dari liputan6, pada Selasa [25/10].

Bahkan, Arman mengatakan bahwa apa yang dikatakan Kamaruddin itu tidak terbukti. Karena ketika dicecar hakim soal bukti dasar temuan Putri ikut menembak Brigadir J tidak bisa disampaikan.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ujarnya.

Senada dengan itu, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa keterangan Putri menjadi orang ketiga yang menembak Brigadir J tidak benar dan tidak dijadikan bukti oleh majelis hakim.

"Itu tidak benar. Kita sampaikan sekaligus klarifikasi faktanya bahwa tadi pak Kamarudin menyampaikan itu berdasarkan informasi. Majelis hakim bertanya mana buktinya, kemudian rekan Kamaruddin bilang saya tidak bisa tunjukan," ujar Ronny.

Bahkan Ronny, sempat menyinggung ketika majelis hakim berulang kali mencecar Kamaruddin untuk membuktikan omongannya. Sehingga dia meluruskan bahwa penembak Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan hanya dua orang.

"Yang perlu kita luruskan disini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," ujarnya.

Jakarta [B2B] - The attorney for the family of Nofriansyah Yosua Hutabarat [Brigadir J], Kamaruddin Simanjuntak revealed shocking testimony when he became a witness in the murder case with the defendant Richard Eliezer Pudihang Lumui [Bharada E] at the South Jakarta District Court [PN Jaksel].

Kamarudin said Putri Candrawathi as Ferdy Sambo's wife also shot Brigadier J during the murder incident at Duren Tiga's house, South Jakarta, last July.

Meanwhile, Kamaruddin's testimony was immediately denied by Ferdy Sambo's family legal adviser, Arman Hanis. He stated that Kamaruddin's statement presented at the trial was baseless and constituted an accusation.

"We firmly deny the accusations and vicious slander against Mrs. Putri who is accused of shooting. Even the Public Prosecutor and the existing case files have never said that," said Arman, quoted from liputan6, on Tuesday [25/10] .