Ratu Atut Chosiyah Ditahan KPK setelah Diperiksa Tujuh Jam
Banten Governor was Detained after Examined by KPK for Seven Hours
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa selama tujuh jam, hari ini (20/12).
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Ratu Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik," tambah Johan.
Saat keluar dari gedung KPK, Ratu Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena banyak wartawan dan simpatisan yang menunggunya.
Ratu Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dan polisi yang bertugas di gedung KPK.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Desember.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Ratu Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemberian uang diberikan melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta (B2B) - Ratu Atut Chosiyah, Banten Governor finally detained by Corruption Eradication Commission (KPK) after being examined for seven hours, today (20/12).
"Ratu Atut detained in Pondok Bambu for the first 20 days," KPK spokesman Johan Budi said here on Friday.
Detention by the Commission conducted after Ratu Atut examined for the first time as a suspect.
"Detention is done by subjective reasons investigators," added Johan.
When out of the KPK building, Ratu Atut looked frightened and out of the building KPK hampered because many journalists and supporters were waiting for her.
Commission set Ratu Atut as a suspect by the KPK investigation warrant dated December 16, 2013.
KPK chairman Abraham Samad stated Atut Chosiyah Ratu and her younger brother, Tubagus Chaeri Wardana aka Wawan , allegedly gave bribes Rp1 billion to Akil Mochtar, chairman of the Constitutional Court.
Bribe money given to Akil Mochtar by Susi Tur Andayani, a lawyer, who is also named as a suspect by the KPK.
