Atut Chosiyah, Statusnya sebagai Gubernur Ditentukan setelah Ditetapkan jadi Terdakwa

Ratu Atut Chosiyah Still Banten Governor

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Atut Chosiyah, Statusnya sebagai Gubernur Ditentukan setelah Ditetapkan jadi Terdakwa
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) - Perubahan status Ratu Atut Chosiyah menjadi gubernur Banten non aktif, tetap menunggu dilimpahkannya kasus tersebut ke persidangan dan ketika status hukum Atut menjadi terdakwa.

"Kita berharap kalau mungkin mudah-mudahan kan dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa. Kalau sudah terdakwa kita tidak masalah untuk nonaktif, artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan oleh wakil gubernur. Yang kedua, kerelaan Bu Atut sendiri," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada pers di Istana Presiden Jakarta, Jumat (7/3).

"Dengan keterbatasan beliau, bisa saja diserahkan sendiri dengan inisiatif sendiri diberikan mandat kepada wakil gubernur. Saya (dulu sewaktu menjadi) gubernur juga buat perjanjian peraturan gubernur namanya, dengan wakil gubernur, kalau saya meninggalkan daerah lebih dari lima hari pekerjaan gubernur boleh diambil wakil gubernur."

"Itu kesepakatan dan boleh dilakukan. sewaktu saya gubernur saya lakukan itu. Waktu saya jadi bupati juga begitu. Saya meninggalkan daerah lebih dari lima hari supaya pemerintahan tidak terganggu wagub menjalankan tugas-tugasnya," kata dia.

Mendagri mengatakan beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, sudah bertemu dan berkonsultasi mengenai pemerintahan Banten.

"Waktu itu saya menemui Pak Rano, katanya waktu itu tidak ada kendala karena Pak Rano waktu itu tidak ada kendala, beberapa peraturan sudah ditandatangani. Biro hukumnya juga waktu itu juga datang," kata Gamawan.

Menurut penjelasan Rano, kata Gamawan, operasi pemerintahan bisa berjalan hanya kewenangan pemindahan personil belum diserahkan kepada wakil gubernur.

"Hanya yang jadi masalah personal, mau memindahkan personil itu agak sulit. Bu Atut masih pegang itu," kata Gamawan.

Mendagri bisa memahami apa yang menjadi masukan KPK untuk menonaktifkan Gubernur Banten, namun ada sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya menunggu proses persidangan.

"Karena undang-undang mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri. Tetapi tafsiran saya juga bisa berisiko, karena waktu tersangka di kejaksaan saya tidak menonaktifkan seseorang, kok kejaksaan dan kepolisian tidak saya non aktifkan," katanya.

Ia menambahkan, "undang-undang tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu. Undang-Undang mengatakan kalau terdakwa baru dinonaktifkan."

Jakarta (B2B) - Home affairs minister Gamawan Fauzi stated that Ratu Atut Chosiyah is still Governor of Banten Province, since her case was pending at the court.

"We hope she will be taken to the court immediately as a defendant, as only after that can we declare her as a non-active governor, so that the administration of the province can be fully carried out by the Vice Governor," he explained here on Friday.

The minister added that while he could understand the demand made by the Corruption Eradication Commission (KPK) that he should immediately suspend Ratu Atut, there were some considerations that needed to be taken into consideration and so he would wait for her trial to begin first.

"According to the law, the status of a suspect does not affect ones position. The law states that only after one is named as defendant could he/she be made non-active," he pointed out.

The minister added that Ratu Atut could hand over her tasks to her deputy on her own initiative.

"When I was provincial governor I made a deal with my deputy that he could take over my duties if I was absent for more than five days. That is a deal that can be done and, I did it when I was Governor and even when I was a district head. I did it to assure that the administration is not hindered," he elaborated.

He however added that the Banten Deputy Governor Rano Karno had met and consulted with him regarding the administration in the province in West Java.

"Pak (mr) Rano, at the time, had assured that he has no problem, as a number of regulations had already been signed. The legal bureau chief was also present at the meeting," he clarified.

Rano explained that the government operations in the province were running well, except for the authority to move personnel, which has not been handed over to him.

"The only problem is moving of the personnel. It is rather difficult as Bu (Mme) Atut still holds the authority," Gamawan pointed out.