Gas Elpiji Naik Ditinjau Ulang, Presiden Beri Waktu Pertamina 1x24 Jam
Pertamina was Given by President Yudhoyono to Review the LPG Price Hike
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai meskipun kebijakan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram merupakan domain korporat, pemerintah berkewajiban untuk meninjau secara utuh dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan harga yang dinilai masyarakat terlalu tinggi.
Presiden SBY meminta Pertamina untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg dalam waktu satu hari, satu kali 24 jam.
"Proses peninjauan kembali saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang. Saya meminta Pertamina dan menteri terkait yang diamanahkan undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari," kata Presiden SBY kepada pers di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta pada Minggu (5/1).
Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden setelah menggelar rapat kabinet terbatas selama kurang lebih dua jam di Bandara Halim Perdanakusuma. Rapat tersebut diadakan begitu Presiden Yudhoyono tiba di Halim seusai melakukan kunjungan kerja di Surabaya.
Presiden dalam kesempatan itu menegaskan, agar malam ini para pejabat terkait melakukan pembahasan peninjauan tersebut, untuk kemudian esok pagi, Senin (6/1) dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Senin siang disampaikan kepada masyarakat.
"Sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong Pertamina agar meninjau kembali kenaikan harga tersebut," kata SBY.
Jakarta (B2B) - President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) said the LPG price hike is PT Pertamina as corporate rights, but the government must review the whole social and economic impacts due to gas prices are assessed by people too high.
President Yudhoyono asked PT Pertamina to review the policy of 12 kg LPG price hike in 24 hours.
"I expect the review process through the procedures and mechanisms are regulated by law. I was instructed Pertamina and the relevant ministers are mandated by law to complete the review within one day," President Yudhoyono told reporters at Halim Perdana Kusuma Airport, Jakarta on Sunday (5/1).
President SBY orders Pertamina held a cabinet meeting after about two hours after arrived in Jakarta from Surabaya.
President instructed the relevant officials to immediately discuss it Sunday night so that tomorrow morning on Monday (6/1) to consult with the Supreme Audit Agency (BPK), and Pertamina announce it to the public on Monday afternoon.
"As a shareholder of Pertamina, the government asked the company to review the gas price hike," said SBY.
