7 Anggota DPRD Riau Ditahan Setelah Diperiksa KPK

7 Members of Parliament Riau Arrested After Examined by KPK

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


7 Anggota DPRD Riau Ditahan Setelah Diperiksa KPK
Foto: riausidik.com

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa ketujuh anggota DPRD Riau, yang menjadi tersangka dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Setelah diperiksa KPK, ketujuh legislator daerah tersebut langsung ditahan.

Ketujuh anggota DPRD Riau adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, Ruhman Assyari. Mereka digiring keluar Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2013) pukul 17.30 Wib.

Ketika tiba di luar gedung, tiga mobil tahanan sudah menantikan kedatangan mereka untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, Rutan Cipinang dan Rutan KPK.

Ketujuhnya dikenai Pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus yang sama, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.

M Dunir merupakan Ketua Panitia Khusus Revisi Peraturan Daerah (Perda) PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) untuk menuntaskan revisi Perda yang dominan berisi kepentingan untuk penambahan anggaran pada PON lalu. Dana tersebut bahkan merupakan dana awal untuk satu revisi Perda.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) today examine seven legislators Riau, which became a suspect in the bribery case of National Sports Week (PON) Riau 2012. After examined the Commission, the seven region legislators immediately arrested.

The seven Riau parliament members are Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, Ruhman Assyari. They were herded out the Building Commission, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Tuesday (15/01/2013) at 17.30 hrs.

When he arrived outside the house, three prisoners cars already looking forward to the arrival of their to be detained for 20 days in the House of Detention (Rutan) Guntur, Manggarai, South Jakarta, Rutan Cipinang, East Jakarta and KPK Rutan, South Jakarta.

The seven Riau parliament members are Article 12, paragraph (a) or (b), Article 5 paragraph (2), Article 11 of Act No. 31 of 1999 on the Corruption junto Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code.

Related to the same case, two members of the Riau parliament in the bribery case of PON is Faisal Aswan and M Dunir Golkar fractions of the PKB has been sentenced to 4 years in prison while the criminal former Vice Chairman of the Riau parliament of the PAN faction, Taufan Andoso still a defendant.

M Dunir is the Chairman of the Special Committee on Revision of Regulation (Regulation) PON, while the Faisal was a deposit of money received Rp900 million from the contractor who alleged fees (money weary) to complete the revision of laws in the interests of the dominant features for a budget increase in the last PON. These funds are in fact the initial funding for the revised legislation.