Yani Anshori, Karyawan Hartati Murdaya Divonis 18 Bulan
Yani Anshori, Hartati Murdaya Staff, Sentenced for 18 months
Reporter : Ali Nugroho
Editor : Taswin Bahar
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Yani Anshori, General Manager (GM) di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) diganjar hukuman 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan hakim setelah Yani Anshori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gusrizal memutuskan Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Staf pimpinan dari perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya ini terbukti memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu guna memperoleh rekomendasi untuk perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol bagi PT Cipta Cakra Murdaya.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa pemberian uang Rp3 miliar dalam dua tahap yangt terkait dengan penerbitan HGU mau pun Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya atau pun PT Hardaya Inti Plantations.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa GM PT HIP ini bersama pemilik perusahaan Sri Hartati Murdaya dan pimpinan perusahaan lain pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Buol Amran Batalipu untuk meminta bantuan dipermudah pengeluaran IUP mau pun HGU perkebunan sawit.
Status Bupati Buol Amran Batalipu saat ini telah menjadi terdakwa terkait dugaan penerimaan suap tersebut.
Jakarta (B2B) - Yani Anshori, General Manager (GM) of PT Hardaya
Inti Plantations (HIP), is sentenced for 18 months (1.5 years)
imprisonment and fine amounted to Rp 50 million by Judge of Jakarta Anti
Corruption Court.
The sentence is less severe than that
proposed by General Prosecutor of KPK (Corruption Eradication
Commission), demanding 2.5 years of imprisonment, fine of Rp 50 million
and subsidiary of three months confinement.
The sentence is decided after Yani is proven legally of bribing Regent of Buol (Central Sulawesi), Amran Batalipu.
The
Chief Judge, Gusrizal, decides that Yani violates Article 5 Chapter 1
point a of Anti Corruption Law and he decides 1.5 years imprisonment
and fine of Rp 50 million.
The managerial staff of Hartati
Murdaya’s company is proven to bribe Regent of Buol, Amran Batalipu, to
get recommendation for proposing license of Business Permit of palm
plantation in Buol for PT Cipta Cakra Murdaya.
The judge states
that the Rp 3 billion money was distributed in 2 terms related to the
issuance of business permit and plantation permit, measuring 4,500
hectare and 75,000 hectare on behalf of PT Cipta Cakra Murdaya and PT
Hardaya Inti Plantations.
In the decision, the Judge also stated
that the manager and the owner of company, Sri Hartati Murdaya, and
other leading staffs, once met the Regent to ask for assistance in
issuance of business permit and plantation permit.
The Regent, Amran Batalipu, has been named as suspect in the bribery allegation case.
