Rahmat Yasin, Bupati Bogor Nonaktif Divonis 5,5 Tahun Penjara

Inactive Bogor District Head Gets 5.6 Years in Jail

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Rahmat Yasin, Bupati Bogor Nonaktif Divonis 5,5 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (Foto2: MailOnline)

Bandung (B2B) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin dalam kasus suap tukar menukar pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang putusan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun kepada Rahmat Yasin.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Barita.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah dan menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis hukuman terhadap Rahmat Yasin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara. (Ant)

Bandung (B2B) - The Bandung corruption court in West Java on Thursday sentenced inactive Bogor district head Rahmat Yasin to five years and six months in jail following his conviction in a graft case.

"We sentence the defendant to five years and six months in jail minus his detention period," presiding judge Barita Lumban Gaol ruled.

The court also ordered Yasin to pay a fine of Rp300 million or face an additional imprisonment of three months.

Barita stated the defendant has been proven guilty of violating article 12 (a) of Law No. 31/1999, which was replaced by Law No.20/2001 related to corruption eradication.

The jail sentence is two years lighter than what the public prosecutor had sought.

The case surrounded the arrangement of recommendations for the issuance of land use permits related to forest areas in Bogor, West Java.