Nazaruddin, KPK Nyatakan Dokumen Korupsi di 11 Proyek tidak Lengkap
Nazaruddin`s Corruption Reports in 11 Projects not Complete
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Dokumen tentang dugaan korupsi di 11 proyek pemerintah yang disampaikan oleh terpidana mantan anggota DPR, M Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lengkap.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dugaan korupsi yang disampaikan oleh Nazaruddin memerlukan informasi lebih lanjut untuk mendukung alat bukti.
Bambang mengatakan, Nazaruddin diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia, dan bukan untuk kasus lain.
"Kalau dia menjelaskan yang lain, maka tidak sesuai dengan maksud pemeriksaan," ujarnya.
Mantan bendahara Partai Demokrat, yang menjalani tujuh tahun hukuman penjara karena korupsi dalam pembangunan rumah atlet untuk SEA Games terakhir di Palembang, mengatakan semua fraksi utama di DPR telah menerima suap.
Laporan Nazaruddin tentang 11 kasus korupsi, termasuk proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pesawat Merpati MA-60 dana proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah, menurut Bambang, harus diikuti informasi yang lebih lengkap.
Dia bilang dia tahu banyak skandal korupsi yang melibatkan sedikitnya 11 proyek pemerintah senilai Rp6 triliun dari mana ia dan mantan anggota rekan DPR telah menerima suap.
Proyek-proyek tersebut termasuk pembelian pesawat penumpang buatan China MA-60, pengadaan KTP elektronik, proyek konstruksi Mahkamah Konstitusi (MK) dan gedung kantor Perpajakan dan pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri.
Nazaruddin menyebutkan sejumlah anggota parlemen telah menerima suap seperti Setya Novanto, Olly Dondokambey dan Anas Urbaningrum yang sudah menjadi tersangka.
Dia mengatakan laporan yang disampaikan kepada KPK cukup didukung dengan bukti.
"Saya telah membahas semua dengan pengacara saya dan saya telah menyerahkan semua fakta dan bukti, saya akan memberikan dukungan penuh untuk KPK."
Jakarta (B2B) - Documents about alleged corruption in 11 government projects submitted by convict former legislator Muhammad Nazaruddin to the Corruption Eradication Commission (KPK) were incomplete, the agency said.
The allegations submitted by Nazaruddin need more information to back them up, Deputy KPK Chairman Bambang Widjojanto said here on Monday.
Bambang said, Nazaruddin is facing additional jail term on charge of money laundering using bribe money to buy the shares worth Rp300 billion of the national flag carrier Garuda Indonesia.
The former treasurer of the ruling party, who is serving a seven year jail term for corruption in the construction of an athlete house for the last SEA Games in Palembang, said all major factions at the House of Representative have received bribes.
He said he knew many corruption scandals involving at least 11 government projects worth Rp6 trillion from which he and his former co members of the House had received bribes.
The projects include the purchase of the Chinese made MA-60 small passenger aircraft, procurement of electronic identity cards, construction of the Constitution Court and Taxation office building and procurement of driving license simulators of the police traffic corps.
Nazaruddin mentioned a number of lawmakers who had received bribes such as Setya Novanto, Olly Dondokambey others already named suspects by KPK such as Anas Urbaningrum.
He said the reports he submitted to KPK were sufficiently backed up with evidence.
"I have discussed all with my lawyers and I have handed over all facts and evidence," he said, adding, I would give full support for KPK."
Nazaruddin is facing additional jail term on charge of money laundering using bribe money to buy the shares worth Rp300 billion of the national flag carrier Garuda Indonesia.
