Ratu Atut, Wawan Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Alkes
Ratu Atut, Wawan Named Corruption Suspects over Health Equipment Procurement
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011 - 2013.
"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana Alat Kesehatan provinsi Banten 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/1).
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undnag-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Sprindik ini ditetapkan sejak 6 Januari," ujar Johan.
Dugaan modus yang dilakukan Atut dan Wawan adalah melakukan penggelembungan dana, dan keduanya memerintahkan pemenangan tender perusahaan yang diduga juga ada penerimaan komisi.
"Ratu Atut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur dan mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi, tapi mengenai total anggaran dan dugaan kerugian masih ditanyakan ke penyidik," kata Johan.
"Kasus ini masih dikembangkan, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dari hasil pengembangan penyidik," ujarnya.
Atut kini menjadi tersangka dalam dua kasus di KPK, yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak.
Jakarta (B2B) - The Banten Province Governor, Ratu Atut Chosiyah and her brother, Tubagus Chaeri Wardana, have been named corruption suspects in connection with the procurement of health equipment worth Rp30 billion in the province in 2011-2013.
"After conducting a thorough probe, the investigators have unearthed ample evidence to arrive at the decision that the case can be examined further for judicial purposes with Ratu Atut Chosiyah, the Banten governor and Tubagus Chaeri Wardana, the president of the board of commissioners of PT Bali Pacific Pragama as suspects," Corruption Eradication Commission (KPK) Spokesman Johan Budi stated here on Tuesday.
The duo are charged with violating Article 2 Paragraph 1 or Article 3 of Law Number 31 of 1999, which has been changed to Law Number 20 of 2001 in conjunction with Article 55 Paragraph 1 of the Criminal Code that entails a maximum sentence of 20 years imprisonment and a fine of Rp one billion.
"The order for judicial investigation was issued on January 6," he remarked.
Atut and Wawan were alleged to have conducted a mark-up and arranged winning bidders for which they received commissions.
"RAC is also alleged to have abused her powers as governor and incurred losses to the state and arranged favors for herself and the company. The investigators are yet to confirm the cumulative losses involved in the scandal," Budi added.
Budi pointed out that other suspects may also be involved in their case.
"The case is still developing. If two other pieces of evidence can be found, then it will be easy to nail down others involved in the case," he claimed.
Atut has earlier been named a suspect for having allegedly bribed former chief justice Akil Mochtar.
