Pelaksana Tugas Kepala Daerah Tidak Miliki Kewenangan Strategis: BKN

Acting Indonesia`s Regional Heads Does not Have the Strategic Authority

Reporter : Heru Subroto
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Pelaksana Tugas Kepala Daerah Tidak Miliki Kewenangan Strategis: BKN
Ilustrasi: istimewa

Jakarta (B2B) - Pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) dari gubernur/bupati/walikota yang menjalani masa cuti untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia tidak memiliki wewenang strategis sesuai UU Administrasi Pemerintahan No 30/2014 yang mengatur batasan wewenang bagi Plt dan Plh.

Kepala Hubungan Media pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan pembatasan wewenang Plt dan Plh kepala daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah penyalahgunaan dan konflik kepentingan.

"Setiap pejabat yang ditunjuk sebagai Plt dan Plh seharusnya menjalankan mandatnya sesuai dengan batas wewenang yang diberikan," kata Herman melalui pernyataan tertulis pada Rabu (26/10).

Dia menambahkan bahwa kriteria penunjukan sebagai Plt dan Plh tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan/pejabat pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Ayat (2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

"Terkait batasan kewenangan, pada Ayat (4) dijelaskan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran."

Herman menambahkan pada penjelasan ayat (7) ditentukan bahwa yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar; seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," katanya.

Dia menegaskan bahwa BKN telah menyampaikan surat edaran (SE) kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah terkait kewenangan Plt dan Plh disertai dengan berlakunya UU30/2014.

SE Kepala BKN itu dengan Nomor K.26-30/V.20- 3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Jakarta (B2B) - Acting of the governors/regents/mayors who take time off to participate in the regional head election across Indonesia does not have a strategic authority refers to the Government Administration Law Number 30/2014 which sets the limits of authority for Acting, according the Indonesian senior official.

Head of Media Relations at the Indonesia's State Personnel Agency (BKN) Herman said the limits of authority of the Acting head of the region at the provincial/district/city to prevent abuse and conflicts of interest.

"Every state officials appointed as Acting supposed to carry out its mandate in accordance with the limits of its authority," Herman said through a written statement on Wednesday (10.26.16)

He added that the criteria for designation as Acting stipulated in Article 14 Paragraph (1) that the body and/or government officials have a mandate if assigned by the agency/government officials above it, to carry out routine tasks.

Paragraph (2) officials who carry out routine tasks for Acting performing routine duties of officials who take time off and Acting performing routine tasks of the regional head for remains incapacitated.

"About the limits of authority, in paragraph (4) explained that the body and/or government officials who have the authority through a mandate, not empowered to take decisions and/or strategic actions that have an impact on the change of legal status in the organization, personnel, and budget allocations."

Herman added to the explanation of Paragraph (7) are determined that it is a strategic decision is an act that has a huge impact as the determination of changes in the strategic plan and work plans of local government.

"The definition of the legal status personnel changes is the appointment, removal and dismissal of civil servants," said Herman who uses one name like many Indonesians.

He said that the BKN has submitted the warrant to all relevant authorities on central and local government related to the authority of the Acting accordance with the laws.

Warrant of Chief the BKN Number K.26-30 / V.20- 3/99 on February 5, 2016 on the Authority Acting In Aspects of Human Resources.