UU Narkotika Tetap jadi Acuan Kepmentan terkait Ganja

Cannabis as the Herbal Plant Sparked Controversy in Indonesia

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


UU Narkotika Tetap jadi Acuan Kepmentan terkait Ganja
LADANG GANJA: Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. [Foto: istimewa]

Jakarta [B2B] - Ganja telah dimasukkan kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian [Kepmentan] No 155/2006. Kemudian direvisi dengan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang diteken Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

"Namun barulah saat ini diperbincangkan setelah beberapa periode menteri pertanian berganti," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri melalui keterangan tertulis, Sabtu [29/8].

Menurut Kuntoro, Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelummnya sudah ada pada Kepmentan No 115/2006, ditambah beberapa komoditas potensial atau baru [emerging commodity] yang memiliki potensi ekonomi.

"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020  terkait komoditas binaan? Karena Kementan mengakomodir komoditas potensial baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," katanya.

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat  Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha menyampaikan bahwa setelah Kepmentan 155/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," kata Tommy, Sabtu [29/8]. 

Mentan Syahrul konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Badan Narkotika Nasional [BNN], Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI].

Komitmen Mentan SYL juga dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya, Mentan SYL bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional [BNN] Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development [GDAD]. 

Kerja sama antara Kementan dengan BNN dalam upaya mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas  11.017 hektar di Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

"Kementan ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," kata Tommy.

Pada prinsipnya, katanya lagi, Kementan memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman, menurut Tommy, menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. "UU Hortikultura di Pasal 67 menyebutkan bahwa budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Terkait polemik publik tentang tanaman ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, Kementan sangat terbuka dan dikaji kembali bahkan untuk dilakukan revisi. Sebagai informasi, sampai saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

Jakarta [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry revoked its provisions regarding cannabis as an herbal medicinal plant, after sparking controversy, because Indonesian regulations insist that cannabis is a narcotics category, according to senior official of the ministry.