Sengketa Pilkada, DPR akan Konsultasi dengan Mahkamah Agung

Indonesian Parliament Will Consult Supreme Court on Local Election Disputes

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Sengketa Pilkada, DPR akan Konsultasi dengan Mahkamah Agung
Ketua DPR, Setya Novanto (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) - Setya Novanto selaku Ketua DPR RI menyatakan bahwa parlemen melalui Komisi II akan meminta masukan instansi terkait poin sengketa pilkada yang menjadi salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Pilkada.

"Pimpinan Komisi II DPR RI akan konsultasi ke Mahkamah Agung (terkait sengketa pilkada) berkaitan kaedah teknis, keputusan-keputusan, dan masalah transisi antara MK dan MA," kata Setya di komplek DPR di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan konsultasi itu penting dilakukan, karena MA dinilai paham mengenai sengketa pilkada.

Menurut dia dalam menciptakan harmonisasi sebaiknya konsultasi itu dilakukan sedini mungkin, sehingga tidak merugikan.

"Perlu pimpinan DPR RI melalui Komisi II segera konsultasi dengan MA agar didapatkan kesesuaian (terkait segketa Pilkada)," ujarnya.

Setya juga mengucapkan terima kasih atas perhatian Presiden Joko Widodo yang cepat menandatangani UU Pilkada untuk dikirim ke DPR.

Dia mengatakan UU tersebut sudah diterima Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan revisi.

"Di Komisi II DPR akan merevisi UU tersebut sebagai penyesuaian dan kami mempercayakannya," ucapnya.

Selain itu, dia berharap revisi UU tersebut diselesaikan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015, terutama terkait paket pemilihan kepala daerah dan waktu pelaksanaan pilkada.

Komisi II DPR RI sedang merevisi UU Pilkada, ada tujuh poin revisi tersebut. Salah satunya terkait sengketa pilkada karena sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengkta.

Hal itu tercantum dalam Perppu Pilkada bahwa penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional. Pengadilan itu terbagi empat regional, sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung.

Jakarta (B2B) - The Indonesian House Speaker, Setya Novanto stated that Commission II will seek inputs from relevant agencies regarding election disputes which become one point for the revision of the regional head election law.

"The Chairman of Commission II will consult the Supreme Court about election disputes," Setya Novanto said here on Thursday.

He added that the Supreme Court will concern itself with election disputes.

According to him, consultation must be carried out as early as possible for harmonization.

"A consultation with the Supreme Court is required to obtain clarity," Mr Novanto said.

Mr Novanto also appreciated President Joko Widodo for signing the law without any delay.

Indonesian parliament has received the law and it has been forwarded to the Commission for revision.

"We have entrusted Commission II with revising the law," he noted.

He is hoping that the law will be revised during the second half of the 2014-15 House sitting session, which will be primarily handling local elections and their implementation.

Commission II has so far made seven points in its revision of the election law. One of these is related to election disputes as the Constitutional Court (MK) has issued a fatwa that the Court will not hear election disputes.