OC Kaligis Bukan Tersangka Terakhir, Kata KPK
Indonesian Prominent Lawyer is Not a Single Suspect
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengatakan masih akan ada orang yang dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, sebagai petunjuk bahwa pengacara OC Kaligis bukan tersangka terakhir.
"Kasus ini belum berhenti. Kami masih akan mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sejauh nanti ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka orang itu akan menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Jakarta pada Selasa (14/7).
Dia menolak menjawab, ketika ditanya apakah calon tersangka selanjutnya adalah Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Kami belum mau mengungkap penyidikan yang sedang berlangsung."
Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti dicekal oleh KPK sehingga dilarang ke luar negeri yang efektif berlaku sejak Senin (13/7).
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
OC Kaligis bertindak sebagai pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni, sementara Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission or KPK stated that OC Kaligis is not the last suspect because there will still be other suspects in the alleged bribery case of the Administrative Court judge in Medan, North Sumatra, according to the deputy head of KPK.
"This is not the end of the case. We are still going to look for those accountable. As far as we initially discover two sufficient evidence, then that person would be a suspect," said the Deputy Head of KPK, Johan Budi SP here on Tuesday (7/14).
He refused to answer, when asked the next suspect will be North Sumatra Governor, Gatot Pujo Nugroho.
Gatot’s name appeared after his wife, Evi Susanti, was banned from travelling abroad by the KPK, effectively since Monday (7/13).
The bribery case stems from the arrest of five people by a team of KPK on Thursday (7/9).
OC Kaligis represented Ahmad Fuad Lubis when he filed a lawsuit to the North Sumatra High Court over alleged corruption case of social aid from the budget of North Sumatra Province's fiscal year 2012-2013.
The lawsuit was partially granted by the panel of judges led by Tripeni.
