Gubernur Gatot dan Evi Susanti Segera Diperiksa KPK sebagai Tersangka
North Sumatera Governor and His Wife Will Soon Investigate by Anti-Graft Commission
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti akan segera diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Johan tidak menjelaskan apakah setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya juga akan langsung ditahan. "Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan."
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) yang keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan anak buah pengacara OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
Tersangka lain adalah OC Kaligis yang diduga juga sebagai pemberi suap dan ditangkap di Hotel Borobudur Jakarta pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura sebelumnya.
Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.
Jakarta (B2B) - Indonesia's Anti-graft Commission or KPK declared it will soon investigate the North Sumatra Governor, Gatot Pujo Nugroho and his wife Evi Susanti as suspects in a graft case. The couple are charged with being behind the bribing of judges of the Medan administrative court.
"What we have to do soon is to investigate the two suspects maybe this week or next week," acting deputy chairman of KPK Johan Budi said at a news conference on Wednesday.
Mr Budi said could not explain whether the couple would be detained after being investigated as suspects by the KPK. "If the investigators think it is necessary then they would be detained."
The case began when KPK caught red handed chairman of the Medan PTUN Tripeni Irianto Putro, the PTUN secretary Syamsir Yusfan and lawyer M. Yagari Bhastara alias Gerry from the O.C. Kaligis law firm with US$5,000 in the hand of the lawyer.
Tripeni's subordinates Amir Fauzi (AF) and Dermawan Ginting (DG), were picked up by KPK later.
The five were already named suspects and arrested and O.C. Kaligis himself was arrested later on charge of being involved in the bribery.
The case was linked to investigation by the attorney general office of a corruption case involving former head of the financial bureau of the provincial administration Ahmad Fuad Lubis.
Fuad named Gerry as his lawyer to file a lawsuit with PTUN against the investigation launched by the attorney general.
The investigation may lead to involvement of the governor himself and the suspicion was strengthened with Kaligis is the Gatot familys lawyer and Evi admitted to have given money to Kaligis.
Gerys lawyer said Gery already received money from Kaligis several times earlier to bribe the judges.
Evi, however, said he gave money to Kaligis as lawyer fee not to bribe the judges.
