61 Pelanggaran Dilakukan Parpol Peserta Kampanye Pemilu di Jakarta

Jakarta Election Supervisory Committee Found 61 Campaign Violations

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


61 Pelanggaran Dilakukan Parpol Peserta Kampanye Pemilu di Jakarta
Foto: kedaiberita.com

Jakarta (B2B) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sebanyak 61 pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) peserta pemilu. Pelanggaran tidak hanya ditemukan selama masa kampanye saja tetapi juga sebelumnya. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan teguran dan sanksi kepada parpol yang bersangkutan.

Ketua Pokja Penindakan Hukum dan Kampanye Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan, sebanyak 61 pelanggaran telah ditanganinya. Puluhan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat serta temuan langsung dari Bawaslu. "Pelanggaran yang sudah teregistrasi ada sebanyak 61 jenis," kata Jufri, saat dihubungi, Rabu (2/4).

Jufri merinci, dari 61 pelanggaran yang ada, sebanyak 30 pelanggaran diantaranya gugur karena tidak memenuhi syarat. Sementara 29 pelanggaran lainnya termasuk dalam pelanggaran administrasi. Dua pelanggaran sisanya termasuk pidana, dan sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian. "Dua pelanggaran sudah kita limpahkan ke polisi, tapi berkasnya dikembalikan lagi karena kurang lengkap," ujarnya.

Dikatakan Jufri, 29 pelanggaran administrasi langsung disampaikan ke KPU untuk ditindak lanjuti. Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan parpol mana yang mendominasi pelanggaran. "Paling banyak pelanggaran itu terkait alat peraga, baik yang berdasarkan laporan atau pun temuan langsung di lapangan," ucapnya.

Satpol PP DKI Jakarta tercatat telah menertibkan lebih dari 19 ribu atribut parpol.
Paling banyak alat peraga ditertibkan di wilayah Jakarta Timur yakni mencapai 8.816 buah. Disusul Jakarta Selatan sebanyak 3.154 buah, Jakarta Utara sebanyak 3.100 buah, Jakarta Pusat sebanyak 1.466 buah, Kepulauan Seribu sebanyak 1.272 buah, dan Jakarta Barat 1.024 buah. Sementara hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tingkat provinsi sebanyak 190 buah, seperti dilansir beritajakarta.com.

Jakarta (B2B) - Jakarta Election Supervisory Committee (Bawaslu) found 61 campaign violations done by political parties of election participants. Those violations were done not only during campaign period, but also before campaign period started. This finding is directly followed up to General Election Commission (KPU) to reprimand and give sanction to related political parties.

Head of Working Group for Jakarta Election Supervisory Committee Law Prosecution and Campaign, M Jufri, told that some of those violations were reported by residents, while some others were found by his party. From 61 violations, 30 of them are disqualified due to not eligible. The other 29 violations are administration violations, and the rest two violations are categorized as criminal violations.

“There are 61 violations, which most of them related to campaign props. Two of those 61 violations have been handed over to the police. However, the files were returned due to incomplete,” he stated, Wednesday (4/2).

Based on beritajakarta.com observations, campaign violation in Jakarta still often occurred because some legislative candidates put more than one of their pictures in one zone. Not to mention campaign props that many are still have not been controlled, including the stickers patched on public transportations and installed in public spaces like parks.

It is recorded that Jakarta Satpol PP has controlled more than 19,000 political party attributes which have violated KPU rule No. 15/2013 about Campaign. The control is carried out in five municipalities and one regency in capital city. As a result, 8,816 props controlled in East Jakarta, 3,154 props in South Jakarta, 3,100 props in North Jakarta, 1,466 props in Central Jakarta, 1,272 props in Seribu Islands, and 1,024 props in West Jakarta. Meanwhile, 190 props have been controlled by Satpol PP province level.