KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU Announces Political Parties Participating in the 2024 Election

Editor : Kemal A Praghotsa
Translator : Dhelia Gani


KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
PEMILU 2024: Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Komisi Pemilihan Umum [KPU] menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta.

Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, setelah ditetapkannya 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, pada Rabu [14/12] malam.

"Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP kemudian mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh. Pada kesempatan itu, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.

Sementara delapan partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian. Delapan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nomor urut 3, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 2, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor 4, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai NasDem dengan nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8, Partai Demokrat dengan nomor urut 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Jakarta [B2B] - The General Elections Commission [KPU] held an open plenary meeting to draw and determine the serial number of political parties participating in the 2024 general election on the KPU building's lawn, Jakarta.

This plenary meeting was chaired by KPU Chairman Hasyim Asy'ari, after the determination of 17 national political parties and 6 Acehnese local political parties to contest the 2024 Election, on Wednesday [14/12] evening.

"By reading bismillahirrahmanirrahim, an open plenary meeting for the purpose of drawing serial numbers and determining the serial numbers of political parties participating in the 2024 election is declared open," said Hasyim Asy'ari.

Based on the provisions of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 of 2022, political parties participating in the 2019 Election that meet the parliamentary threshold have the option of continuing to use their serial numbers in the 2019 Election or returning their serial numbers to the KPU to participate again in the drawing process. Of the 9 parties that met the parliamentary threshold in the 2019 elections, only the United Development Party (PPP) wanted to draw serial numbers.