Jelang Pemilu 2024, Wapres: ASN Harus Netral

Indonesian Govt Encourage ASN Neutral in the 2024 Election

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Jelang Pemilu 2024, Wapres: ASN Harus Netral
PEMILU 2024: Wakil Presiden Ma`ruf Amin saat menjawab pertanyaan pers di Istana Wapres. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Wakil Presiden [Wapres] Ma’ruf Amin mengingatkan aparatur sipil negara [ASN] untuk menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Ma´ruf menjawab pertanyaan wartawan, di Istana Wapres, Jakarta, Kamis [12/1].

Terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] dan Komisi Pemilihan Umum [KPU] yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum [Pemilu] 2024, Wapres menilai hal tersebut tidak masalah.

Ma´ruf mengatakan, kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia [SDM] yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan [3T].

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” ujarnya.

Ma´ruf menambahkan, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara [pemilu] kan memang harus netral. Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” tandasnya.

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Jakarta [B2B] - Vice President [Wapres] Ma´ruf Amin reminded the state civil apparatus [ASN] to maintain neutrality in facing the current political year.

"I think neutrality already has rules, ASN must be neutral, that´s clear, it´s non-negotiable," said Ma´ruf answering journalists´ questions, at the Vice Presidential Palace, Jakarta, Thursday [12/1].

Regarding the policies of the Ministry of Home Affairs [Kemendagri] and the General Elections Commission [KPU] which allow ASN to become the organizing committee for the 2024 General Elections [Elections], the Vice President thinks this is not a problem.

Ma´ruf said, this policy was only temporary and for areas with limited human resources [HR] who qualified as training committees, such as the outermost, underdeveloped, frontier [3T] regions.

"The involvement of ASN is indeed for areas where it is difficult to recruit civil society, so when there are difficulties, ASN temporarily becomes a kind of ad hoc officer," he said.