Panwaslu Jakarta Timur Tertibkan 24.408 Alat Peraga Kampanye

East Jakarta Election Supervisory Committee Removed 24,408 Campaign Props

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Panwaslu Jakarta Timur Tertibkan 24.408 Alat Peraga Kampanye
Foto: kpu.go.id

Jakarta (B2B) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur bekerjasama dengan Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah itu.

Hingga Senin (24/3), sebanyak 24.408 alat peraga kampanye berhasil ditertibkan. Rinciannya, Kecamatan Cipayung 7.041 lembar alat peraga, Duren Sawit 3.703 alat peraga, Ciracas 3.208, Cakung  2.714, Makasar 1.068, Pulogadung 800, Kramat Jati 1.300, Pasar Rebo 1.779, Jatinegara 2.100, dan Matraman 695 lembar alat peraga.

Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin mengatakan pihaknya berhasil menertibkan 24.408 alat peraga kampanye. Namun dia memperkirakan jumlah ini akan terus bertambah.

"Tiap Panwascam saat ini masih melakukan pendataan. Sebab dari kelurahan-kelurahan masih banyak yang belum melaporkan," ujar Ahmad Syarifudin, Senin (24/3).

Seluruh atribut kampanye yang ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga. Yakni pemasangan alat peraga tidak boleh dilakukan di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan sejumlah tempat lainnya.

Namun, kata Ahmad, saat ini masih banyak atribut kampanye yang berada di atas tiang listrik dan pohon sehingga sulit ditertibkan.

Jakarta (B2B) - East Jakarta Election Supervisory Committee (Panwaslu) and local Satpol PP officers removed 24,408 campaign props in 10 sub-districts, as an effort to maintain the beauty of the city.

In details, 7,041 props in Cipayung, 3,703 props in Duren Sawit, 3,208 props in Ciracas, 2,714 props in Cakung, 2,100 props in Jatinegara, 1,779 props in Pasar Rebo, 1,300 props in Kramatjati, 1,068 props in Makasar, 800 props in Pulogadung, and 695 props in Matraman.

According to Ahmad Syarifudin, Head of Violation Handling Section for East Jakarta Panwaslu, his side managed to remove 24,408 props. But he predicts that the amount will keep increasing.

“Each sub-district supervisory committee (Panwascam) is still collecting data. This is because there are still many urban villages that have not submitted reports yet,” he stated, Monday (3/24).

All props were removed because they have violated General Election Commission (KPU) rule No. 15/2013 about Campaign and Props Installation, in which props cannot be installed in forbidden places, namely trees, electric poles, worship places, educational facilities, etc.

Unfortunately, many campaign props are intentionally installed in those forbidden places, such as trees and electric poles, thus they cannot easily removed. Moreover, the availability of personnel and equipment is very minimal.