Dua Menteri SBY Diduga Langgar Aturan Kampanye

Two Indonesian Ministers Indicate Violate Campaign Rules

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Dua Menteri SBY Diduga Langgar Aturan Kampanye
Suryadharma Ali (Foto: amarmakruf.com)

Jakarta (B2B) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapati dua pejabat menteri yang terindikasi melanggar kampanye, yaitu Menteri Agama, Suryadharma Ali dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Syarief Soetardjo.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, Suryadharma hanya melanggar administrasi pemilu.
 
"Dugaan pelanggaran pelibatan pejabat negara yakni Suryadharma Ali tanpa surat izin cuti dalam kampanye PPP Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014," kata Nelson.
 
Dugaan pelanggaran menteri agama itu sudah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Malang dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui kajian hukum.

"Sentra Gakkumdu (kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu, jadi hanya administrasi," tambah Nelson.
 
Dikatakan, satu lagi menteri yang terindikasi melanggar kampanye adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarief Sutardjo yang tanpa surat izin cuti ikut kampanye Golkar di Kabupaten Demak pada 16 Maret.

"Proses penanganan pelanggarannya masih di Panwaslu Kabupaten Demak," pungkas Nelson.

Bawaslu juga merilis  temuan indikasi pelanggaran kampanye partai politik sampai Selasa (25/3/2014 ) kemarin. Dan, Bawaslu mencatat Partai Hanura partai paling banyak melanggar dengan 48 indikasi pelanggaran. Disusul PKB, Nasdem, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PBB dan PKPI.

Jakarta (B2B) - The Indonesian Elections Supervisory Agency (Bawaslu) stated two cabinet ministers had been indicated of violating campaign rules.

"Pak (Mr) Suryadharma Ali and Pak Cicip have campaigned without a leave permit," Bawaslu commissioner Nelson Simanjuntak pointed out.

He explained that Suryadharma, the religious affairs minister, had become a speaker at a campaign rally in Malang, East Java on March 17 while Cicip, the minister of marine resources and fisheries, in Demak, Central Java, on March 16; the two did not apply for a leave permit either to the General Elections Commission (KPU) nor Bawaslu.

Nelson remarked that the cases were now being processed by Bawaslu chapters in Malang and Demak.

Bawaslu meanwhile stated that Hanura Party and PDIP have so far violated most number of campaign rules between March 16 and 25.

"Hanura is the party with the biggest indications of violations of up to 48, followed by PDIP with 47 indications of violations," he declared.

They are followed by Nasdem Party with 39 indications of violations, Golkar Party 29, the Democrat Party 23, Gerindra 23, PKB 21, PKS 17, PAN 16, PPP 13, PBB 9 and PKPI 2.

The twelve national political parties have been involved in campaign rallies since the opening on March 16, and will stop campaigning on April 5, ahead of the district/city, provincial and national legislative elections on April.