Budi Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesian Police Chief Candidate Fails to Meet Anti-graft`s Summons
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terkait panggilan BG (Budi Gunawan), sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang anggota divisi hukum Mabes Polri ke sini, pangkatnya Kombes (Komisaris Besar), tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Atas pemberitahuan tersebut, penyidik sedang mempertimbangkan cara dan alasan dari pihak Budi Gunawan.
"Penyidik sedang mempertimbangkan dua hal yaitu pertama, cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya dan terkait materi, apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," tambah Priharsa.
Pada Senin (19/1), Mabes Polri melayangkan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK, sidang praperadilan akan dilangsungkan pada 2 Februari 2015.
"Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," ungkap Priharsa.
Atas ketidakhadiran Budi Gunawan dalam panggilan pertama itu, maka terhadap Budi dapat dilakukan upaya paksa.
"Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," jelas Priharsa.
Hingga Kamis (29/1), sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang datang pada 19 dan 29 Februari 2015.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komjen Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Police chief candidate Commissioner General Budi Gunawan failed to respond to summons issued by the Corruption Eradication Commission (KPK) in connection with a graft case on Friday.
"Around 10.30 a.m., a senior commissioner from the National Police Headquarters Legal Division came here, I forgot his name, telling BG could not come because his case was in pre-trial process," the anti-graft bodys head of publication and information Priharsa Nugraha said at the KPK headquarters.
He noted that KPK investigators are studying the reasons and sections that BG followed for handling its summons.
"Investigators are studying whether BGs verbal communication instead of a written notification to inform them that he cannot appear before them was appropriate or not. They are also examining whether it was appropriate for him to skip their summons citing his case was processed for pre-trial," he revealed.
On Monday (Jan 19), the Indonesian Police headquarter applied for pre-trial after KPK named Commissioner General Gunawan suspect. The pre-trial is scheduled for February 2, 2015.
"Investigators state they see no legal basis for a witness to reject a summons citing pre-trial as reason," Priharsa remarked.
He added that KPK can even use force to bring him to them.
"In line with the Code of Criminal Procedures, force can be used if he refuses to come without giving appropriate reasons even after summoned twice. Investigators have that authority," he pointed out.
Until Thursday (Jan 29), KPK summoned 13 witnesses in connection with Budi Gunawans case. However, only one of them responded to them.
President Joko Widodo has decided to postpone the induction of Commissioner General Budi Gunawan after KPK named him suspect in a corruption case. Parliament too had approved his candidacy for national police chief.
Budi Gunawan has been named suspect for his alleged involvement in suspicious transactions when he was heading the career development division at the National Police Headquarters from 2003 to 2006 and handling other positions.
He has been charged with violating several articles in corruption law that carries the maximum punishment of death sentence or imprisonment for four to 20 years and a fine of minimum Rp200 million and maximum Rp1 billion.
Following Budi Gunawans naming as suspect, the police named KPK deputy chairman Widjajanto in a regional election dispute case for allegedly prompting a witness to give a false testimony in a court in 2010, when he was a lawyer.
The conflict between the National Police and KPK has now become a hot legal as well as political issue in the country.
