KPK Percepat Penyelesaian Kasus Budi Gunawan

Indonesian Anti-graft Comm. Will Resolve Budi Gunawan`s Case as Soon as Possible

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPK Percepat Penyelesaian Kasus Budi Gunawan
Ketua KPK Abraham Samad (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penyidikan perkara dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dipercepat.

"Bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi konsentrasi kita," kata Abraham Samad saat menerima relawan Salam 2 Jari di gedung KPK Jakarta.

Relawan Salam 2 Jari datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Abraham juga menegaskan bahwa KPK akan menahan Budi Gunawan.

"Jadi tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan, sekali lagi saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan," ungkap Abraham.

Namun penahanan tersebut dilakukan bila pemberkasan sudah 50 persen.

"SOP (standard operating procedure) di KPK ketika sudah tersangka Insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan sehingga teman-teman tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan," ungkap Abraham.

Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Tradisi di KPK, kita kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka kita setidaknya punya minimal dua alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti," tambah Abraham.

Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satu pun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," ungkap Abraham.

Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, sehingga tinggal menunggu pelantikan Budi Gunawan oleh Presiden.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Padahal pada KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan sejak 12 Januari 2015.

Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Jakarta (B2B) - Chief of Indonesian Anti-graft Commission, known as KPK, Abraham Samad declared that the investigation of Commissioner General Budi Gunawans role in an alleged graft case will be resolved as soon as possible.

"We are focusing on this case to resolve it as soon as possible and not to create any problem," Abraham Samad said here on Thursday.

Abraham also asserted that the Commission will detain Budi Gunawan.

"This has been the tradition. It will never happen in the Commission that someone who has been named a suspect will not be detained," Abraham affirmed.

However, the detention will happen only when the necessary documents are at least 50 percent in place.

"Based on the standard operating procedure of the KPK, when the procedure of filling the documents is 50 percent over, Budi Gunawan will be detained. So, people need not have doubts about it," Abraham emphasized.

According to him, the evidence in the possession of the Commission has determined Budi Gunawans status as a suspect.

"Tradition in the KPK has been that we make someone a suspect when we have more than two items of evidence against him/her. Therefore, this case might run a bit longer, if we look at the range of the case, because we will need more than two items of evidence," Abraham added.

With the backing of evidence, Abraham noted, "there have been no cases we failed to prove in court".

Earlier, National Police Chief General Sutarman said the police will provide legal assistance to Commissioner General Budi Gunawan after he was named a suspect in an alleged case of corruption here on Tuesday.

"The police will provide legal aid based on the existing law," he stated when asked about it.

According to Sutarman, the police respected the legal processes that are carried out by the KPK, which has made Gunawan, the head of the Indonesian Police Education, a suspect in an alleged bribery case.

"(The KPK) named Commissioner General Gunawan a suspect in an alleged corruption case. General Gunawan allegedly received pledges when he was the head of the career development bureau of the police headquarters from 2003 to 2006 and while holding other positions," Abraham Samad affirmed at the KPK building.

The anti-graft body has charged Gunawan with violation of article 12 a or b, article 5 paragraph 2, paragraph 11, or article 12B of law number 31/1999 as has been amended by law number 20/2001 on corruption eradication in conjunction with article 55 paragraph 1.1 of the Criminal Code.

The articles pertain to civil servants or state administrators receiving gifts or pledges in exchange of services provided in the capacity of their positions.