KPU Digugat PAN karena Telat Laporkan Dana Kampanye di Pelalawan Riau

Indonesian General Election Commission Sued by Political Party as Campaign Funds

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPU Digugat PAN karena Telat Laporkan Dana Kampanye di Pelalawan Riau
Foto: kpu.go.id

Jakarta (B2B) - Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi diskualifikasi terhadap DPD PAN di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dinilai tidak melaporkan laporan dana kampanye sesuai waktu yang ditetapkan KPU setempat.

Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa mengatakan, partainya menyiapkan gugatan ke KPU terkait diskualifikasi terhadap PAN dalam Pemilu di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Sudah, PAN mengajukan gugatan," kata Rajasa usai berkampanye, di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

KPU mendiskualifikasi PAN dalam kepesertaan pemilu di Kabupaten Pelawawan karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. "Itu force majeure. Petugas yang akan menyerahkan laporan dana kampanye itu kecelakaan," kata Rajasa.

Menurut dia, seharusnya KPU memberikan keluangan waktu, karena keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye PAN tidak sengaja dilakukan.

Sebelumnya, di Jakarta, KPU pusat mengumumkan diskualifikasi sembilan parpol di tingkat kabupaten dan kota serta 35 calon legislatif DPD, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Gumay, di Jakarta, Sabtu (15/3), mengatakan, pencabutan keikutsertaan parpol dan calon legislatif itu disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terkait menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.

"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami  harus mengikuti ketentuan undang-undang," katanya.

KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi tentang itu. "Kondisi force majeure akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU Daerah," katanya.

Batam (B2B) - Indonesian political party, The National Mandate Party (PAN) had filed a lawsuit with the General Elections Commission (KPU) against its decision to disqualify the party from the legislative election in the Palalawan district, Riau province.

"PAN had already filed a lawsuit," PANs Chairman Hatta Radjasa said after holding an election campaign for his party in Batam on Monday.

The KPU had disqualified PAN from the April 9 polls in the district because it failed to report its campaign funds on schedule.

PAN had objected to the disqualification, arguing it was late to report its campaign funds due to an unexpected happening.

"This is force majeure. Our officer in charge of reporting campaign funds had an accident," he said.

The KPU should give PAN more time because the delay was not deliberate, he added.

Previously, the central KPU in Jakarta announced it had disqualified nine political parties at the district/municipal level and 35 candidates of the Regional Representative Council from the elections for failing to submit a preliminary report on campaign funds on schedule.

Central KPU Commissioner Hadar Nafis Gumay said, in the weekend, the decision to disqualify them from the election complied with Law No. 8/2012 on legislative election.

"Some of them sent the report after the deadline without any explanation, while the others did not send any report at all," he said.