Hak Impunitas KPK Ditolak Menteri Yasonna Laoly
Indonesian Minister Disagrees with Granting Immunity Rights to Commissioners of KPK
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Laoly menolak wacana pemberian hak impunitas pada pimpinan KPK. Hak kekebalan hukum itu dianggap melanggar konstitusi.
"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan," katanya usai menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin.
Menurut Yasonna, pemberian hak impunitas pada KPK justru akan melanggar konstitusi. Lembaga hukum, kata dia, baik KPK maupun Polri tak memerlukan hak impunitas. Mereka hanya perlu transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Perppu hak impunitas pada pimpinan KPK. Sebab, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, komisioner KPK dinilai rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam.
Jakarta (B2B) - The Indonesia Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly disagrees with the plan of granting immunity rights to commissioners of Indonesian Anti-graft Body, known as KPK, he argued that immunity rights were violating constitution.
"We have constitution. Every person is similar under law and government," Mr Laoly said after attending inauguration of one-stop services (PTSP) at Investment Coordinating Board (BKPM) on Monday, January 26.
He said that granting immunity rights to commissioners of KPK would violate constitution. Any law institution, either KPK or Police, doesn't need immunity rights. He said that they needed to be transparent.
Earlier, President Widodo is urged to issue a government regulation in lieu of law on the granting of immunity rights to commissioners of KPK as they are susceptible to the criminalization efforts.
