KPU Beri Peluang Warga Non-DKI Bisa Nyoblos di Jakarta

Voters from Outside Jakarta Can Vote in Capital of Indonesia

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPU Beri Peluang Warga Non-DKI Bisa Nyoblos di Jakarta
Ilustrasi: detik.com

Jakarta (B2B) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga dari luar DKI Jakarta tetap memiliki hak suara dalam Pemilu Legislatif meskipun sedang bekerja dan berada di Jakarta, dengan memberikan kemudahan untuk mencoblos saat Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pemilih dari luar Jakarta tetap bisa mencoblos suara di Jakarta, asalkan membawa formulir A5 sebagai bukti terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Sumarno menambahkan, KPU pusat telah menyiapkan formulir A5 untuk memudahkan warga dalam menggunakan hak suaranya, sehingga warga yang sedang berada di luar kota tetap bisa mencoblos dengan membawa formulir A5 tersebut.

"Ya betul, bisa mencoblos di TPS mana saja asal membawa formulir A5," kata Sumarno, Selasa (1/4).

Ia pun mengimbau bagi warga luar Jakarta yang akan menggunakan hak pilihnya di ibu kota untuk segera menyiapkan formulir A5 di tempat pemungutan suara (TPS) asal.
Formulir A5 merupakan surat keterangan pindah, yang sengaja disedikan untuk memudahkan pemilih saat bepergian. Sesuai aturan, pemilih bisa mendaftar ke PPS sampai tiga hari menjelang pemungutan suara untuk mendapatkan formulir A5 tersebut.

Untuk mengurus surat pindah memilih tersebut, pemilih diwajibkan datang langsung ke TPS semula dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain. Setelah mendapatkan formulir A5 tersebut, maka pemilih dapat menuju ke lokasi TPS yang akan dituju untuk dicatat oleh PPS setempat.

"Sekali pun pemilih tidak sempat mendaftar di TPS yang dituju pada tiga hari sebelum hari H, pemilih masih dapat mendaftar di TPS tujuannya sepanjang membawa formulir A5. Namun risikonya bisa saja tidak kebagian surat suara," katanya.

Pihaknya telah menyiapkan dua persen surat suara tambahan dari total kebutuhan mencapai 7.024.669. Ada tiga jenis surat suara yang akan dicoblos pada 9 April 2014 oleh pemilih, yakni untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Di Jakarta sendiri terdapat sebanyak 17.035 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bisa digunakan untuk memberikan hak pilihnya sesuai daerah masing-masing. Jumlah DPT yang terekap meliputi enam wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri laki-laki 3.558.567 pemilih dan perempuan 3.466.012 pemilih.

Jakarta (B2B) - Jakarta General Election Commission (KPU) ensures that the voters from outside Jakarta can still cast their votes without leaving their work behind. However, they must bring the A5 form as proof that they are registered in the Fix Voters List (DPT).

“Yes, that is true. Voters from outside Jakarta can vote in any voting station (TPS) as long as they bring A5 form,” stated Jakarta KPU Head, Sumarno, Tuesday (4/1).

Therefore, Sumarno urges the citizens living in outside Jakarta to use their voting rights and immediately prepare the A5 form from origin TPS.

The A5 form itself is a moving letter which deliberately provided to simplify voters who are traveling during voting time. In accordance to the rules, voters can register to PPS until three days ahead of voting day to get the form.

To process the moving letter, voters are obliged to come in person to original TPS and bring along their ID cards (KTP) or other identity cards. After getting the A5 form, they could go straight to destination TPS to be recorded by local PPS.

“If the voters didn’t have time to register in destination TPS three days before the election, they could still register in destination TPS as long as they bring the A5 form. However, the risk is that they could have run out ballots,” explained Sumarno.

Jakarta KPU has prepared two percent of additional ballots out of total of 7,024,669 ballots needed. There are three types of ballots to be used on upcoming April 9, namely ballots for members of House of Representatives (DPR), Legislative Council (DPRD), and Regional Representatives Council (DPD).

In Jakarta alone there are 17,035 TPSs established. Meanwhile, the amount of DPT includes six areas of Jakarta, which consists of 3,558,567 male voters and 3,466,012 female voters.