Sigma Desak KPU Tagih Laporan Kekayaan para Calon Legislatif
Indonesian Election Commission Urged to Collect Legislative Candidates Wealth Report
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Komisi Pemilihan Umum didesak untuk segera menyusun peraturan yang mewajibkan kepada setiap calon anggota legislatif dan senator maupun calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum 2014 untuk melaporkan kekayaannya kepada KPU, khususnya simpanan uang di bank.
Desakan tersebut dikemukakan oleh Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin di Jakarta, Jumat (13/12) sesuai ketentuan undang-undang bahwa sebelum memangku jabatan sebagai penyelenggara negara.
"Laporan itu harus diumumkan kepada publik, sekurang-kurangnya di website KPU, dan diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meneliti, memeriksa, klarifikasi, pemantauan, dan pencegahan praktik korupsi," kata Said Salahuddin.
Desakan Sigma, katanya lagi, didasari pada ketentuan perundang-undangan yang menyatakan sebelum memangku jabatan sebagai penyelenggara negara, mereka berkewajiban untuk bersedia diperiksa, melaporkan, dan mengumumkan harta kekayaannya. Ketentuan ini secara tegas diatur pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau UU Anti KKN.
Kedua, rakyat berhak memperoleh informasi tentang kekayaan dari para calon anggota legislatif dan senator maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jaminan atas hak masyarakat itu diatur pada Pasal 28F UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Anti KKN juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Said.
Ketiga, adanya fakta yang menunjukan terjadinya peningkatan tren transaksi yang mencurigakan dari para politisi, sebagaimana temuan PPATK.
Jakarta (B2B) - National Election Commission urged to formulate regulations requiring each legislative candidate and senator, and presidential candidates and vice presidential candidate at the 2014 general election to announce the wealth reports.
The insistence was stated by the Director of Public Synergy for Indonesian Democracy (Sigma), Said Salahuddin in Jakarta, Friday (13/12) in accordance with the law.
"The public has the right to know their wealth reports, at least posting on Election Commission website, and submit the results to the Center for Financial Transaction Reporting and Analysis and Anti-Corruption Commission to investigate, examine, clarification, monitoring, and prevention of corruption," Salahuddin said.
The insistence, he said, based on statutory provisions which state they are willing to examining, reporting, and announcing their wealth. According to the rules in Article 5 paragraph (2), and paragraph (3) of the Act state enforcement of anti-corruption, collusion, and nepotism or Anti corruption Act, No. 28/1999.
The second, people right to obtain the wealth report legislative candidate, senator, presidential candidates and vice presidential candidate.
"The provisions in accordance with Article 28, F 1945, affirmed the Anti-corruption Act in conjunction with Law No. 14 of 2008 on Public Information," Salahuddin said.
The third, facts indicate suspicious transactions increased from politicians, from the findings of PPATK.
