KPK Cekal Budi Gunawan ke Luar Negeri
Indonesian Anti-graft Comm. Banned Budi Gunawan Leaving to Abroad
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, yang menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.
"KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Budi Gunawan sejak Selasa (13/1)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (14/1).
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 12 Januari 2014. "Pencegahan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil," katanya.
Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2001) dan ajudan Megawati saat menjabat sebagai presiden 2001-2004.
Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).
Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Budi Gunawan pada 26 Juli 2013 saat menjadi kandidat Kapolri, harta kekayaannya mencapai Rp22,66 miliar dan 24.000 dolar AS. Jumlah tersebut meningkat tajam dari laporan terakhir Budi pada 2008 saat masih menjabat Kapolda Jambi, yaitu Rp4,68 miliar.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission, known as KPK, has asked the immigration office to prevent Comr. Gen Budi Gunawan, the candidate picked by President Joko Widodo (Jokowi) to be the country's next police chief, from leaving the country. The request by the anti graft agency followed its decision to name the three star police general as corruption suspect on Tuesday.
"KPK has sent a letter to the Immigration Directorate General asking it to prevent Budi Gunawan from traveling abroad," KPK spokesman Priharsa Nugraha said here on Wednesday.
KPK would not want the suspect to be abroad when he is needed for investigation any time, Priharsa said.
Budi Gunawan was charged with receiving bribe when he was head of the Career Development Bureau at the Police Headquarter between 2003 and 3006.
He was one of a number of police generals reported to have suspiciously big banks accounts in 2010.
In July 2013, Budi Gunawan reported his assets worth Rp22.66 billion and US$24,000 , up from Rp4.6 billion in 2008.
In a fit and proper test earlier on Wednesday Budi Gunawan, denied the bribery charge saying the money in his account and that of his family members had legal business sources.
The statement by KPK came with a big bang only a day before he was to face the standard procedure of fit and proper test by the Parliament.
Budi Gunawan (56) is the sole candidate to replace outgoing police chief Ge. Sutarman, who will retire in October.
If found guilty Budi Gunawan will face a maximum punishment of life imprisonment with a fine of up to Rp1 billion.
In July 2013, Budi Gunawan reported his assets worth Rp22.66 billion and US$24,000 , up from Rp4.6 billion in 2008.
Meanwhile former Chief justice of the Constitutional Court Mahfud MD described KPK as "extraordinarily bold".
"I have always seen KPK as courageous . That is normal as it is it duty to be courageous . But today I see the courage is extraordinary," Mahfud, who was also seen as a clean men, said.
He advised KPM to move immediately to bring to court those who have been long given the status of suspects.
"It is necessary to counter allegation that KPK has been politically motivated in naming Budi Gunawan a suspect," he said.
