Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara ke KPK

Bambang Widjojanto as Indonesia Anti-graft Body Commissioner Asks Resigns

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara ke KPK
Bambang Widjojanto (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) - Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pengunduran diri sementara pada Senin. Dia meminta mundur sementara dari KPK setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu.

"Saya telah menyerahkan surat pengunduran diri sementara kepada pimpinan KPK," kata Widjojanto, Senin.

Dia menambahkan, surat tersebut telah diterima oleh pimpinan KPK. Tiga pimpinan KPK: Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja telah mendiskusikan surat permohonan tersebut.

Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto. Bambang mengatakan kasus tersebut adalah rekayasa. Namun berdasarkan ketentuan, setiap komisioner KPK yang ditetapkan tersangka harus mundur sementara dari KPK.

Jakarta (B2B) - Bambang Widjojanto as Deputy Chief of Indonesian Anti-graft Agency, known as KPK, submitted his resignation letter on Monday, January 27. He resigned from the agency after police named him as a suspect in false testimony case.

"I have submitted temporary resignation letter to commissioner of KPK," Widjojanto said on Monday.

He said that the letter had arrived in commissioner's letter. Three KPK Commissioners, Abraham Samad, Zulkarnaen and Adnan Pandu Praja, are discussing his proposal.

Police on Friday detained and questioned Bambang Widjojanto. Widjojanto said that the allegation was fictive. However, based on regulation, every KPK commissioner who becomes a suspect must be temporarily resigned.