Kuasa Hukum Budi Gunawan Dituding KPK Tidak Konsisten Dalil
Indonesia Police Chief Lawyers Accused of being Inconsistent with Their Proposition
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang menuding tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan tidak konsisten pada dalil gugatan karena pembuktiannya berbeda dengan yang didalilkan.
"Ada dalil yang tidak konsisten dengan apa yang ingin mereka buktikan dengan cara yang diajukan dalam praperadilan," kata Chatarina usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Budi Gunawan mempertanyakan soal tindak pidana pencucian uang pada saksi yang dihadirkan KPK, yakni pegawai dari Direktorat Penyelidikan KPK Iguh Sipurba.
Padahal, kasus yang menjerat Budi Gunawan adalah tindak pidana korupsi dan tidak ada yang menyebutkan tindak pidana pencucian uang.
Chatarina juga menjelaskan, tim kuasa hukum Budi Gunawan menanyakan pertanyaan lain yang tidak ada dalam dalil gugatan.
Ia mencontohkan pertanyaan kepada saksi fakta pihak pemohon yang cenderung mempertanyakan perkara lain yang dianggap salah dan tidak memiliki kaitan dengan perkara praperadilan.
Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK. Chatarina mengatakan, sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.
Sidang dimulai pukul 09.53 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Sidang dilanjutkan esok Jumat dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK. (Ant)
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission, known as the KPK, has accused Commissioner General Budi Gunawans lawyers of being inconsistent with their propositions for seeking pretrial at a session here on Thursday.
Budi Gunawan has sought a pretrial in an effort to revoke the KPKs decision to name him as suspect in a corruption case.
Due to the KPKs decision Budi Gunawans inauguration as national police chief has been postponed by the President.
"Some of their propositions are inconsistent with what they wish to prove through the pretrial," Chatarina Girsang representing the KPK in the session said.
She said BGs lawyers had asked about money laundering to only witness Iguh C Purba presented by KPK that day while BGs case was a corruption case.
KPK plans to present more witnesses to defend its decision in the next session on Friday. BG meanwhile has presented expert witnesses in the session on Wednesday.
Mrs Girsang said that BGs lawyers had also asked about other issues as well which are not found in their petition.
The naming of BG as suspect has led to a conflict with the police as the police later named KPK deputy Bambang Widjojanto as suspect in a false testimony case of 2010 while he was still a lawyer.
President Joko Widodo recently set up a Team of Nine experts to help find solutions of the conflict.
He said on Wednesday he would wait for the outcome of the currently ongoing pre-trial process before making a decision regarding the Corruption Eradication Commission (KPK)-National Police (Polri) conflict.
