Pemilukada, MK Putuskan Warga Dapat Mencoblos Hanya dengan KTP
The General Election, Court Decides Residents can Voting Only by ID
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu
Jakarta (B2B) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tidak perlu khawatir kehilangan hak suara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya, hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati.
Ketua MK, Mahfud MD menyatakan: "mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya, ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya.
2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat terselenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya, sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.
3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Dalam pertimbangannya, putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi.
Jakarta (B2B) - The Constitutional Court decided that voters who are not registered in the voters list (DPT) in the General Election (Pemilukada) do not have to worry about losing the right to vote.
Based on the decision of the Constitutional Court (MK), every voter who is not registered in the list of voters can exercise their right to vote in the General Election, just use Identity Card (ID) and Family Card (KK).
The Court granted in part the test of Article 69 paragraph 1 of Law (UU) No. 32 of 2004 on Local Government (LG) were filed by two residents of Jakarta, Mohammad Umar Halimuddin and Siti Hidayati.
Chairman of the Constitutional Court, Mahfud MD stated: "The grant applicant for the most part," he said, as he read the verdict in a trial in the Court Building Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, on Wednesday.
In its decision, the Court stated that Article 69 paragraph (1) of the Regional Government, contrary to the 1945 Constitution and have no legal binding on all means do not include Indonesian citizens who are not registered in the Register of Electors Plan (DPT), The Voters List (DPS), List of Voters While the Results of Improvement (DPSHP) and Potential Population Register of Voters elections (DP4) provided as follows:
1. Shows the ID Card and Family Card (KK) is still valid or a similar name.
2. The use of their voting rights can only be was held in at polling stations (TPS) located in RT / RW or the name of ilk, according to the address listed on the ID card.
3. Before voting, residents must first register with the local KPPS.
4. Voting is conducted prior to the completion of voting at polling stations.
In the judgmentthe ruling is imposed to guarantee the absence of violation of constitutional rights can occur.
====
13 Maret pk 23:46
MA Tambah Kas Negara Rp45 Triliun dari Denda Perkara
MA Added Rp45 Ttrillion into the State Treasury from Fines Case
Jakarta (B2B) - Mahkamah Agung (MA) memberi kontribusi pada kas negara sebesar Rp45 triliun selama 2012. Dana tersebut diperoleh MA dari uang denda yang harus dibayar oleh terpidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Uang denda didapat dari pelaku kejahatan korupsi, narkoba, ilegal logging, pencucian uang, ilegal fishing dan pelanggaran lalu lintas. Denda terbesar dari kasus ilegal logging, dendanya sampai Rp1,3 triliun," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam Laporan Keuangan Tahun 2012 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/3).
Hatta menambahkan, MA juga berhasil menyelesaikan 4.359 perkara pidana umum dan pidana khusus. Padahal jumlah perkara pidana umum dan pidana khusus yang masuk pada 2012 sebanyak 5.328.
''Kami akui terjadi penurunan penyelesaian perkara dibanding tahun sebelumnya,'' kata Hatta kepada pers.
Penurunan penyelesaian kasus hukum, kata Hatta, karena berkurangnya hakim agung pada 2012 dan hanya tersisa 44 hakim agung, sehingga penyelesaian perkara hukum gagal mencapai 100%.
"'Padahal, MA memerlukan 51 hakim agung untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Saya harap, hakim agung yang baru dapat memberi kontribusi kepada MA, dan tahun ini didukung 50 hakim agung," tambah Hatta Ali.
