Budi Gunawan Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap
Indonesian Police Chief Candidate Named Suspect in Bribery Case
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Kandidat tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK di Jakarta, Selasa.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.
"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaki tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015," ungkap Abraham.
Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa, dan seluruh pimpinan.
Jakarta (B2B) - The sole candidate for Indonesian Police Chief, Commissioner General Budi Gunawan has been named a suspect in a corruption case for allegedly receiving bribes through a suspicious transaction, Corruption Eradication Commission (KPK) Chairman Abraham Samad said here Tuesday.
"Commissioner General BG (Budi Gunawan) has been named suspect for allegedly receiving commitments when he headed the Police Headquarters Career Planning Bureau in 2003-2006 and other posts in the police," he noted.
According to Abraham Samad, Budi Gunawan allegedly violated Article 12 (A/B); Article 5 (2); and Article 11 or 12, (B), of Law No.31/1999 juncto Law No.20/2001 on corruption eradication juncto Article 55 (1) of Criminal Code.
The articles regulate that no civil servant or state official should receive gratifications or commitments from any party or individual who is related to a civil servant or holds a state officials post.
Budi Gunawan can get life imprisonment or four to 20 years in jail and a fine of at least Rp200 million (Rp1 billion) if he is found guilty of violating the articles, Samad stated.
He, however, refused to reveal Budi Gunawans bank balance.
Investigators with the anti-graft body have been examining Budi Gunawans track record as a state official since July 2014. They got two credible evidences that helped them further investigate the case on January 12, 2015, Samad revealed.
Commissioner General Budi Gunawan has been nominated by President Joko Widodo as the sole candidate to replace General Sutarman as national police chief.
