Zulkarnain: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung Akan Rugikan Banyak Pihak

Indonesian Anti-graft Comm. Criticizes Commissioner Gen. Budi Gunawan`s Lawyer`s Move

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Zulkarnain: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung Akan Rugikan Banyak Pihak
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan bahwa pelaporan kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, yang melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang, hanya akan merugikan banyak pihak.

"Ini kan sangkaan tindak pidana korupsi ada hukum acaranya, perlu sama-sama dipahami secara baik, (bila ada pelaporan) nanti kan (proses penyidikan) yang akan terlambat dan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu.

Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution pada Rabu mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.

Razman mengatakan, pihaknya melaporkan Abraham dan Bambang dengan pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Akan menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama, karena proses yang lama biayanya juga lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan banyak hiruk-pikuk, biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat, kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan, saya kira cukup itu," ungkap Zulkarnain.

Pada Senin (19/1), Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Praperadilan tersebut menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Pol Ronnny F Sompie sebagai bentuk sikap kritis Polri dan pembelaan untuk anggota Polri yang terkena kasus hukum. (Ant)

Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission, known as KPK has criticized Commissioner General Budi Gunawans lawyer for reporting its leadership to the Attorney Generals Office alleging power abuse.

"This is a case of alleged corruption. It has procedures. It must be understood well by all parties. A complaint report will only hinder the process of investigation and it will hurt us all, besides adding to the states loss," KPK deputy chief Zulkarnain stated here on Wednesday while responding to the lawyers move.

Budi Gunawan's lawyer Razman Arif Nasution on Wednesday morning reported two KPK leaders, Abraham Samad and Bambang Widjojanto, to the AGO for allegedly abusing power, using pressure, and allowing impunity.

According to Razman, he reported Abraham and Bambang on the charges of violating Article 421 of the Criminal Code and Article 23 of Law Number 23, 1999, and Law Number 20, 2001, on corruption eradication carrying a maximum sentence of eight years in jail.

KPK recently declared Commissioner General Budi Gunawan a graft suspect forcing President Joko Widodo to postpone his inauguration as the countrys national police chief despite Parliaments approval.

"It (the move) will only increase the states expenditures as the case procedures (of Budi Gunawan) will take longer and so costs will also increase. People will also be disturbed by the confusion. (It would be better) if they just let the process move faster. We, together with the lawyer, may just control it. There will also be court sessions (which we may control). I think that is sufficient," Zulkarnain noted.

The National Police Headquarters has filed a pre-trial suit against KPK for naming Commissioner General Budi Gunawan suspect.

Chief of the National Polices public relations division Inspector General Ronny F. Sompie has emphasized the police have decided to take a critical stand against the decision so as to protect their member through a legal channel.

Sompie has revealed that the police had several discussions with law experts before filing the suit.