Barantan Kementan Musnahkan 1.463 Kg Daging Celeng

Indonesian Quarantine Agency Destroys 1,463 Kilograms Swine Meat

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Barantan Kementan Musnahkan 1.463 Kg Daging Celeng
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Banun Harpini (kanan) sebelum pemusnahan daging celeng (Foto: bantenposnews.com)

Jakarta (B2B) - Sekitar 1.463 kilogram atau setara dengan satu ton lebih daging celeng atau babi hutan dimusnahkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (11/6).

Kepala Barantan Kementan, Banun Harpini usai konferensi pers terkait penyelundupan satwa dilindungi di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Senin (9/6) pukul 15.00 WIB.

"Ini merupakan upaya penyelundupan kelima yang berhasil digagalkan oleh BKP Kelas II Cilegon selama kurun waktu 2014 dengan jumlah total 4.216 kilogram," katanya.

Dia menyebutkan HPHK dan OPTK yang berhasil digagalkan pemasukannya, yakni daging babi hutan (celeng) sebanyak 10 karung atau seberat 1.463 kilogram, satu karung atau seberat 96 kilogram bulu ayam dan 10 karung atau seberat 876 kilogram bunga kamboja kering yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Untuk kesekian kalinya Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak (KSKP Merak) berhasil menggagalkan penyelundupan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," katanya.

Kedua, daging babi hutan (celeng) lima karung dinaikkan di daerah Lubuk Linggau, tujuan akan diturunkan di daerah Cikokol, Tangerang untuk dibawa lagi ke Jakarta dengan pengirim Baresman Nababan dan penerima Agus. 

"Ketiga, bulu ayam berasal dari Medan dan akan diturunkan di Cirebon, sementara bunga kamboja kering berasal dari Medan dan akan diturunkan di Solo," katanya.

Kemudian, MP HPHK dan OPTK tersebut diangkut dengan bus PO. PM TOH tujuan Aceh-Solo dengan nomor polisi BL 7896 A yang dikemudikan oleh Rustam Efendi Sembiring dan Rasim Sembiring dengan kenek Philip Pasaribu dan kondektur M Ilham.

"Pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," katanya. 

Jakarta (B2B) - Indonesian Agriculture Ministry's Quarantine Agency of Cilegon, Banten, has destroyed 1,463 kilograms of smuggled swine meat in Cilegon on Wednesday.

Head of the agency, Banun Harpini told to the press at Soekarno-Hatta International Airport in Tangerang, Banten, on Wednesday, that the smuggled goods were seized on Monday (June 9) at 5 p.m. local time.

"This is the fifth case of smuggling intercepted by the Quarantine Agency of Cilegon, in cooperation with the police, during 2014. The total amount of smuggled goods seized is 4,216 kilograms," Banun noted.

The raid at Merak Port on Monday was conducted by authorities following a tip from locals. The smuggled goods were found without quarantine release certificates, including 1,463 kilograms of swine meat, 96 kilograms of chicken feathers, and 876 kilograms of dried frangipani flowers.

According to the investigation, the smugglers were on their way to distribute the swine meat by bus from Lahat and Lubuk Lingau, South Sumatera, to Agus under the name of Baresman Nababan, who resides in Cikokol, Tangerang.

The chicken feathers were carried from Medan, North Sumatera, to be transported to Cirebon, West Java, and the dried frangipani flowers came from Medan to be sent to Solo, Central Java.

The bus, with license plate BL 7896 A, was driven by individuals identified by their initials, RES and RS. They were helped by PP and MI.

"Both the owners and the transporters could be sued under Article 31 Law Number 16/1992 on the Quarantine of Animal, Fish and Plants and may serve a maximum of three years of imprisonment and receive a fine of up to Rp150 million," said Banun.

At present, the evidence and the suspects are being held by the Quarantine Agency of Cilegon.